Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan peresmian 3 provinsi baru Papua beserta pelantikan penjabat (Pj) gubernurnya digelar sebelum Desember 2022.
“Kita harapkan sebelum Desember sudah ada,” kata Wamendagri John Wempi Wetipo saat menghadiri acara Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional yang digelar BNPT di Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Wempi mengatakan saat ini pihaknya masih merumuskan persiapan peresmian dan pelantikan tiga penjabat gubernur di provinsi baru Papua. Dia pun berharap agar peresmian dan pelantikan penjabat gubernur itu bisa digelar di Papua dan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita meminta dari tim kita bagaimana Bapak Presiden hadir di salah satu titik, katakanlah di Merauke, Merauke jadi tempat untuk dipusatkan peresmian tiga DOB yang baru. Sekaligus pelantikan Pj dipusatkan di sana. Harapan kami begitu. Sehingga kita ingin terlebih dahulu melaporkan ke Pak Mendagri. Nanti beliau yang melaporkan ke Pak Presiden dengan kesiapan yang akan kita lakukan,” papar dia.
Wempi menjelaskan alasannya ingin agar pelantikan penjabat gubernur bisa digelar di Papua dan dihadiri Jokowi. Hal itu untuk menunjukkan bahwa pembentukan DOB ini guna kesejahteraan masyarakat Papua.
“Sehingga gaungnya itu lebih baik bahwa DOB yang hadir ini untuk kesejahteraan rakyat Papua sesuai dengan revisi otsus yang dilaksanakan. Bahwa kehadiran DOB untuk mengangkat harkat derajat martabat orang Papua,” imbuh Wempi.
Ditanya mengenai nama-nama calon Pj gubernur, Wempi mengaku belum ada. Dia mengatakan penunjukan Pj gubernur DOB Papua merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
“Ini kan tugas Pak Presiden, Pak Presiden tunjuk siapa, kan Kemendagri sebagai mengatur regulasi kita siap untuk jalan,” ungkap Wempi.
Jokowi Teken UU DOB Papua
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru di Papua itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
UU itu diteken dengan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.
“Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” demikian bunyi pertimbangan ketiga UU tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (29/7/2022).